Proses pembelajaran untuk tingkat sarjana di Teknik Elektro UNS mengikuti aturan yang berlaku yaitu Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret nomor 5821/UN27/HK/2O16 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Pendidikan Program Sarjana. Sistem yang dipakai adalah sistem kredit semester (SKS) dimana takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. Satu semester adalah satuan waktu proses pembelajaran efektif seiama pahng sedikit 16 (enam belas) minggu; termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Secara umum untuk program sarjana ditempuh dalam waktu 8 semester.

1. Beban belajar mahasiswa program sarjana ditentukan oleh program studi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

2. Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program sarjana, mahasiswa wajib menempuh beban belajar paling sedikit 144 SKS.

3. Satu tahun akademik terdiri dari 2 (dua) semester. Program studi dapat menyelenggarakan semester antara sesuai dengan ketentuan SN Dikti.

4. Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan semester antara akan diatur dengan ketentuan tersendiri.

5. Beban belajar mahasiswa pada semester satu dan dua disediakan dalam bentuk paket yang besarnya disesuaikan kurikulum yang berlaku di program studi.

6. Setelah dua semester tahun pertama, mahasiswa dapat mengambil beban belajar lebih sesuai dengan IPS yang dicapai, dengan ketentuan yang ditunjukkan pada tabel berikut.

7. Satu SKS pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup:
a. Kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
b. Kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
c. Kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.

8. Satu SKS pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis mecakup:
a. Kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
b. Kegiatan belajar mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.

9. Satu SKS pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara, adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.